REFORMASI
INDONESIA
A. PEGERTIAN
REFORMASI
Reformasi secara umum bararti perubahan terhadap suatu
system yang telah ada pada suatu masa. Di Indonesia, kata Reformasi umumnya
merujuk pada gerakan mahasiswa pada tahun1998 yang menjatuhkan kekuasaan
presiden Soeharta atau era setelah Orde b
aru. Kendati demikan, Kata Reformasi
sendiri pertama-tama muncul dari gerakan pembaruan di kalangan Gereja Kristen
di Eropa Barat pada abad ke-16,yang dipimpin oleh Marti luther, Ulrich Zwingli,
Yohanes Calvin, dll.
B. TUJUAN
REFORMASI
Tujuan reformasi tiada lain adalah untuk kesejahteraan
rakyat. Namun selama 11 tahun pelaksnaan reformasi, kesejahteraan rakyat nyaris
tidak berubah. Keberhasilan reformasi lembaga politik dan kebebasan berekspresi
tidak disertai reformasi ekonomi sehingga belum mampu mengurangi kesenjangan
sosial warisan Orde Baru.
Perubahan positif yang terjadi masih bersifrat prosedular,
belum membawa perubahan secara substansial yang akhirnya serba paradosial.
Demokrasi dan desentralisasi berjalan maju, perubahan UUD 1945 menuju living
constitution yang dulu tabu kini dapat dilakukan. Tetapi, rakyat tetap tidak
sejahtera. Reformasi yang terjadi juga tidak menguatkan nilai-nilai keutamaan
dalam masyarakat. Kejujuran, kerja keras, semangat gotong royong, dan
kebanggaan berbangsa justru semakin melemah.
Menurut Budiman, Reformasi juga tidak merubah prilakupolitik
para elite.Hal ini juga disebabkan karena tidak adanya perubahan pelaku politik
akibat tidak adanyaperubahan pada struktur pemilik modal yang menyokong
kebutuhan pelaku politik. Mentalis kekerasan yang menjadi warisan Orde Baru
juga belum hilang. Kekerasan yang dulu dilakukan Negara sekarang justru
merembet ke kelompok kepentingan masyarakat sebagai pelakunya.[Commonwealth
Life Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik Indonesia] Menurut Rektor Universitas
Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri, di sebagian mahasiswa masih ada idealisme.
Akan tetapi, cara memahami gerakan mahasiswa saat ini harus diletakan dalam
situasi kekinian yang problemnya sangat kompleks.
Mahasiswa saat ini tidak hanya menghadapi problem iternal di
Indonesia, tetapi persoalan global, resesi ekonomi di Amerika Serikat, juga
menjadi problem riil yang dihadapi mahasiswa. Oleh karenanya mahasiswa perlu
diajak menggunakan semangat mudanya untuk membangun gerakan nasional. Misalnya,
gerakan penghematan energi dan penanaman pohon yang akan bermanfaat untuk
perbaikan kualitas lingkungan.
C. DAMPAK
POSITIF DAN NEGATIF REFORMASI
Tanpa terasa bahwa usia reformasi sudah memasuki usia ke 11.
Ditengah usianya tersebut ternyata reformasi memiliki dua dampak sekaligus.
a.Dampak Positif
Yaitu reformasi telah menghasilkanmobilitas vertical,
misalnya para politisi yang dapat memasuki kancah politik pasca reformasi.
Kyai, ustadz, aktivis organisasi, dan kaum terpelajar kemudian memasuki kancah
politik. Andaikan tidak ada reformasi, maka sangat tidak mungkinseorang aktivis
organisasi, pengusuha, dan bahkankyai dapat menjadi bupati, gebernur apalagi
menteri.
b.Dampak negative
yaitu reformasi telah menghasilkan banyak orang yang
kemudian memasuki rumah tahanan (rutan), karena kesalahan yang dilakukannya.
Rutan pun kemudian dimasuki oleh para terpelajar, kaum terdidik, para aktivis
partai dan juga kaum birokrat. Seandainya tidak ada reformasi, maka juga kecil
kemungkinan kyai, aktivis organisasi atau lainnya terjerat kasus politik
seperti sekarang. Jadi reformasi bermata dua: positif dan negatif.
Reformasi memang menjadi arena berbagai tarikan kepentingan.
Tarikan politik adalah yang paling menarik. Hingga saat ini pertarungan
kepentingan begitu tampak menonjol. Dalam masa reformasi maka sudah terdapat
beberapa kali pilihan umum. Benturan aturan pun juga tidak terhindarkan.
Sebagai akibat reformasi di bidang hukum, maka berbagai gugatan tentang produk
politik juga muncul luar biasa. Hal ini hampir tidak dijumpai di era Orde baru.
Dalam sistem otoriter, maka nyaris tidak dimungkinkan adanya gugatan politik
oleh partai politik yang kalah. Namun di era reformasi ini maka semuanya bisa
melakukan gugatan hukum terhadap persoalan politik. Yang terakhir, pasca pilpres
tentunya adalah gugatan terhadap keputusan KPU tentang penetapan daftar anggota
legislatif terpilih. Ketika Mahkamah Agung membatalkan keputusan KPU tersebut
maka pro-kontra pun terjadi. Bahkan juga sudah sampai tahapan saling mengancam
akan mengerahkan massanya.
Negeri ini memang penuh paradoks. Anggota legislatif yang
memiliki wewenang untuk melakukan legislasi, membuat aturan, kebijakan dan
hal-hal lain yang terkait dengan perencanaan program pemerintah justru menjadi
lembaga yang paling banyak disorot karena banyaknya kasus korupsi. Kasus P2SEM
adalah cermin bagi semuanya bahwa ada sesuatu yang harus selalu dicermati
terkait dengan program-program pembangunan. Makanya melakukan pengawasan
anggaran menjadi sangat penting. Jika seperti ini, maka memberdayakan masyarakat
untuk melek anggaran dan pentingnya transparansi anggaran dirasakan sebagai
sesuatu yang sangat mendesak.
Oleh karena itu, agar didapati trust yang membudaya di
masyarakat, maka semuanya harus bersia-sekata untuk melawan berbagai
penyimpangan terutama yang terkait dengan program pemberdayaan masyarakat.
D.
SYARAT-SYARAT REFORMASI
1. Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu
penyimpangan-penyimpangan. Masa pemerintahan Orde Baru banyak terjadi
penyimpangan, misalnya asas kekeluargaan menjadi nepotisme, kolusi dan korupsi
yang tidak sesuai dengan makna dan semangat Pembukaan UUD 1945 serta batang
tubuh UUD 1945.
2. Suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu
cita-cita yang jelas atau landasan ideologis tertentu (dalam hal ini Pancasila
sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia). Tanpa landasan ideologis yang
jelas, maka gerakan reformasi akan mengarah pada anarkisme, disintegrasi
bangsa, dan akhirnya jatuh pada suatu kehancuran bangsa dan negara Indonesia,
sebagaimana yang terjadi di Uni Sovyet dan Yugoslavia.
3. Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada
suatu kerangka structural tertentu (dalam hal ini UUD) sebagai kerangka acuan
reformasi. Reformasi pada prinsipnya merupakan gerakan untuk mengadakan suatu
perubahan untuk mengembalikan pada suatu tatanan struktural yang ada karena
adanya suatu penyimpangan. Maka reformasi akan mengembalikan pada dasar serta
sistem negara demokrasi bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat sebagaimana
terkandung dalam pasal 1 ayat (2). Reformasi harus mengembalikan dan melakukan
perubahan ke arah sistem negara hukum dalam arti yang sebenarnya sebagaimana
terkandung dalam penjelasan UUD 1945, yaitu harus adanya perlindungan hak-hak
asasi manusia, peradilan yang bebas dari penguasa, serta legalitas dalam arti
hukum. Oleh karena itu, reformasi sendiri harus berdasarkan pada kerangka hukum
yang jelas. Selain itu, reformasi harus diarahkan pada suatu perubahan ke arah
transparansi dalam setiap kebijaksanaan dalam setiap kebijaksanaan dalam
penyelenggaraan negara karena hal tersebut merupakan manifestasi bahwa
rakyatlah sebagai asal mula kekuasaan negara dan untuk rakyatlah segala aspek
kegiatan negara.
4. Reformasi dilakukan ke arah suatu perubahan ke arah
kondisi serta keadaan yang lebih baik, Perubahan yang dilakukan dalam reformasi
harus mengarah pada suatu kondisi kehidupan rakyat yang lebih baik dalam segala
aspeknya, antara lain di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta
kehidupan beragama. Dengan kata lain, reformasi harus dilakukan ke arah
peningkatan harkat dan martabat .rakyat Indonesia sebagai manusia.
5. Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etika
sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan
dan kesatuan bangsa.
E. HASIL
REFORMASI
Hasil Reformasi Terasa 20 Tahun Lagi
Cendekiawan Prof Dr Nurcholish Madjid (Cak Nur) memaparkan
siklus 20 tahunan dalam sejarah modern bangsa Indonesia ketika berbicara di
depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Senin malam. Menurut Cak Nur, sejarah
Indonesia mempunyai siklus 20 tahunan, dimulai sejak berdirinya Boedi Oetomo
1905 yang kemudian menghasilkan Sumpah Pemuda 1928. Berdasarkan teori siklus
itu, Cak
Nur memprediksi bahwa buah reformasi 1998 baru akan
dirasakan bangsa Indonesia 20 tahun mendatang. "Proses reformasi itu
memiliki dimensi waktu. Jadi, kita akan mengetahui hasil reformasi ini 20 tahun
lagi," Banyak kalanganyang menginginkan hasil reformasi secepatnya. Hal
itu dianggapnya sebagai kesalah pahaman. "Padahal, proses reformasi itu
berjenjang, dan sekitar 2025 baru kita mengetahui hasilnya.
Proses perkembangan sejarah Indonesia modern mulai
berdirinya Boedi Oetomo pada1905 hingga munculnya tuntutan reformasi dengan
jatuhnya Soeharto, Mei 1998."Boedi Oetomo merupakan pijakan awal proses
berdirinya negara Indoneia modern.
Perjuangan itu melahirkan Sumpah Pemuda 23 tahun kemudian,
yaitu pada 1928. Proses itu berlangsung terus hingga kemerdekaan Indonesia pada
1945, juga 23 tahun kemudian.
F. Pandangan pancasila terhadap reformasi Pancasila Sebagai
Dasar Cita-Cita Reformasi
Rumusan Pancasila sebagai dasar filosofi dan sekaligus
sumber ideologi negara Indonesia sebenarnya cukup mantap secara teoretik
konstitusional. Kemasan formulasi Pancasila yang singkat, tetapi meliputi
seluruh aspek kehidupan, adalah sebuah kreasi agung yang pernah diciptakan
pendiri negara ini. Namun dasar filosofi yang dahsyat ini gagal diterjemahkan
untuk mencapai tujuan kemerdekaan, berupa keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Dalam perjalanan sejarah Pancasila sebagai dasar filsafat
negara Indonesia, sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, nampaknya tidak
diletakkan dalam kedudukan dan fungsi yang sebenarnya. Pada masa Orde Lama,
terjadi pelaksanaan negara yang secara jelas menyimpang bahkan bertentangan,
misalnya Manipol Usdek dan Nasakom yang bertentangan dengan Pancasila,
pengangkatan Presiden seumur hidup, serta praktek-praktek kekuasaan diktator.
Pada masa Orde Baru, Pancasila digunakan sebagai alat legitimasi politik oleh
penguasa, sehingga kedudukan Pancasila sebagai sumber nilai dikaburkan dengan
praktek kebijaksanaan pelaksana penguasa negara. Misalnya, setiap kebijaksanaan
penguasa negara senantiasa berlindung di balik ideologi Pancasila, sehingga
mengakibatkan setiap warga negara yang tidak mendukung kebijaksanaan tersebut
dianggap bertentangan dengan Pancasila. Asas kekeluargaan sebagaimana
terkandung dalam nilai Pancasila disalahgunakan menjadi praktek nepotisme
sehingga merajalela kolusi dan korupsi.
Oleh karena itu, gerakan reformasi harus tetap diletakkan
dalam perspektif Pancasila sebagai landasan cita-cita dan ideologi
(Hamengkubuwono X, 1998: 8). Sebab, tanpa adanya suatu dasar nilai yang jelas,
suatu reformasi akan mengarah pada suatu disintegrasi, anarkisme, brutalisme,
serta pada akhirnya menuju pada kehancuran bengsa dan negara Indonesia. Pada
hakikatnya, reformasi dalam perspektif Pancasila harus berdasarkan pada
nilai-nilai antara lain :
a.Ketuhanan yang maha esa
Reformasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa berarti bahwa
suatu gerakan ke arah perubahan harus mengarah pada suatu kondisi yang lebih
baik bagi kehidupan manusia sebagai makhluk Tuhan. Manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa pada hakikatnya adalah sebagai makhluk yang sempurna yang
berakal budi, sehingga senantiasa bersifat dinamis yang selalu melakukan suatu
perubahan ke arah kehidupan yang lebih baik. Oleh karena itu, reformasi harus
berlandaskan moral religius dan hasil reformasi harus meningkatkan kehidupan
keagamaan. Reformasi yang dijiwai nilai-nilai religius tidak membenarkan
pengrusakan, penganiayaan, merugikan orang lain, serta bentuk-bentuk kekerasan
lainnya.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Reformasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradab berarti
bahwa reformasi harus dilakukan dengan dasar-dasar nilai martabat manusia yang
beradab. Oleh karena itu, reformasi harus dilandasi oleh moral yang menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan, bahkan reformasi mentargetkan ke arah penataan
kembali suatu kehidupan negara yang menghargai harkat dan martabat manusia yang
secara jelas menghargai hak-hak asasi manusia. Reformasi menentang segala
praktek eksploitasi, penindasan oleh manusia terhadap manusia lain atau oleh
suatu golongan terhadap golongan lain, bahkan oleh penguasa terhadap rakyatnya.
Untuk bangsa yang majemuk seperti bangsa Indonesia, semangat reformasi yang
berdasar pada kemanusiaan menentang praktek-praktek yang mengarah pada
diskriminasi dan dominasi sosial, baik alasan perbedaan suku, ras, asal-usul,
maupun agama. Reformasi yang dijiwai nilai-nilai kemanusiaan tidak membenarkan
perilaku yang biadab, seperti membakar, menganiaya, menjarah, memperkosa, dan
bentuk-bentuk kebrutalan lainnya yang mengarah pada praktek anarkisme.
Reformasi yang berkemanusiaan pun harus memberantas sampai tuntas masalah
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), yang telah sedemikian menakar pada
kehidupan kenegaraan pemerintahan Orde Baru.
c. Persatuan Indonesia
Semangat reformasi harus berdasarkan pada nilai persatuan,
sehingga reformasi harus menjamin tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesia.
Reformasi harus menghindarkan diri dari [raktek-praktek yang mengarah pada
disintegrasi bangsa, upaya separatisme, baik atas dasar kedaerahan, suku,
maupun agama. Reformasi memiliki makna menata kembali kehidupan bangsa dalam
bernegara, sehingga reformasi harus mengarah pada lebih kuatnya persatuan dan
kesatuan bangsa, dan reformasi juga harus senantiasa dijiwai asas kebersamaan
sebagai suatu bangsa Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.
Semangat dan jiwa reformasi harus berakar pada asas
kerakyatan karena permasalahan dasar gerakan reformasi adalah pada prinsip
kerakyatan. Penataan kembali secara menyeluruh dalam segala aspek pelaksanaan
pemerintahan negara harus meletakkan kerakyatan sebagai paradigmanya. Rakyat
adalah asal mula kekuasaan negara yang benar-benar bersifat demokratis, artinya
rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara. Oleh karena itu,
semangat reformasi menentang segala bentuk penyimpangan demokratis, seperti
kediktatoran (baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung), feodalisme,
maupun, totaliterianisme. Asas kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
menghendaki terwujudnya masyarakat demokratis. Kecenderungan munculnya diktator
mayoritas melalui aksi massa harus diarahkan pada asas kebersamaan hidup rakyat
agar tidak mengarah pada anarkisme. Oleh karena itu, penataan kembali mekanisme
demokrasi seperti pemilihan anggota DPR, MPR, pelaksanaan Pemilu beserta
perangkat perundang-undangan, pada hakikatnya adalah untuk mengembalikan tatanan
negara pada asas demokrasi yang bersumber pada kerakyatan sebagaiman terkandung
dalam sila keempat Pancasila.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Visi dasar reformasi haruslah jelas, yaitu demi terwujudnya
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Gerakan reformasi yang melakukan
perubahan dan penataan kembali dalam berbagai bidang kehidupan negara harus
bertujuan untuk mewujudkan tujuan bersama sebagai negara hukum yaitu “Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Oleh karena itu, hendaklah disadari
bahwa gerakan reformasi yang melakukan perubahan dan penataan kembali pada
hakikatnya bukan hanya bertujuan demi perubahan itu sendiri, melainkan
perubahan dan penataan demi kehidupan bersama yang berkeadilan. Perlindungan
terhadap hak asasi, peradilan yang benar-benar bebas dari kekuasaan, serta
legalitas dalam arti hukum harus benar-benar dapat terwujudkan, sehingga rakyat
benar-benar menikmati hak serta kewajibannya berdasarkan prinsip-prinsip
keadilan hukum terutama aparat pelaksana dan penegak hukum adalah merupakan
target reformasi yang mendesak untuk terciptanya suatu keadilan dalam kehidupan
rakyat
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam perspektif Pancasila, gerakan reformasi merupakan
suatu upaya untuk menata ulang dengan melakukan perubahan-perubahan sebagai
realisasi kedinamisan dan keterbukaan Pancasila dalam kebijaksanaan dan
penyelenggaraan negara. Sebagai suatu ideologi yang bersifat terbuka dan
dinamis, Pancasila harus mampu mengantisipasi perkembangan zaman, terutama
perkembangan dinamika aspirasi rakyat. Nilai-nilai Pancasila adalah ada pada
filsafat hidup bangsa Indonesia, dan sebagai bangsa, maka akan senantiasa
memiliki perkembangan aspirasi sesuai tuntutan zaman. Oleh karena itu,
Pancasila sebagai sumber nilai, memiliki sifat yang reformatif, artinya
memiliki aspek pelaksanaan yang senantiasa mampu menyesuaikan dengan dinamika
aspirasi rakyat, yang nilai-nilai esensialnya bersifat tetap, yaitu Ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Saran
Sebagai warga negara yang berdasar pada Pancasila,
diharapkan mampu memahami serta dapat mengaplikasikan Pancasila dalam kehidupan
baik diri, keluarga, maupun masyarakat sekitar. Sebagai upaya dalam penegakan
kehidupan pasca reformasi kita dapat menyikapi segala sesuatu dengan penuh
pertimbangan dan bertindak secara dewasa.
QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
ReplyDelete-KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda ! Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
1 user ID sudah bisa bermain 7 Permainan.
• BandarQ
• AduQ
• Capsa
• Domino99
• Poker
• Bandarpoker.
• Sakong
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
• WA: +62 813 8217 0873
• BB : D60E4A61
• BB : 2B3D83BE