Tujuan dan Fungsi Hukum


TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM
Sebagai bagian dari kebudayaan, dan manusia atau masyarakat adalah pendukung dari kebudayaan tersebut, maka hukum selalu ada dimana masyarakat itu berada (ubi societas ibi ius). Keberadaan hukum tersebut,baik pada masyarakat yang modern atau masyarakat primitif atau yang masih sederhana menunjukkan bahwa hukum mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat.

Tujuan dari hukum itu sendiri, sebagaiman definisi dari hukum yang beraneka, para ahli hukum mempunyai pendapat yang berbedabeda pula:
Ø  Tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat, diharapkan kepentingn manusia akan terlindungi dalam mencapai tujuannya,hukum berfungsi membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memcahakan masalah hukum sert memelihara kepastian hukum.
Dalam literatur dikenal beberapa teori tentang tujuan hukum. Kepastian hukum secara normatif adalak ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur sevara jelas dan logis. Jelas dalama artian tidak menimbulkan keragua-raguan (multi taafsir) dan logis dala artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Konflik norma yang ditimbulkan dari ketidakpastian aturan dapar berbentuk kontestasinorma, reduksi norm, atau distorsi norma.
Ø  Utrecht, hukum bertugas menjamin adnya kepastian hukum dalam pergaulan hidup manusia. Kepastian hukum disini diartikan sebagai harus menjamin keadilan serta hukum tetap berguna,yang kemudian tersirat tugas lainnya yaitu agar hukum dapat menjaga agar dalam masyarakat tidak terjadi main hakim sendiri.
Ø  Teori etis (etische theorie)
Menurut teori ini, hukum hanya semata-mata bertujuan mewujudkan keadilan. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh filsuf yunani, aristoteles, dalam karyanya Eticha Nicomachea dan Retorika, yang menyatakan bahwa hukum mempunyai tugas yang suci, yaitu memberi kepada setiaporang sesuatu yang ia berhak menerimanya. (Ridwan Syahrani, 1988: 23-27 ). Geny termasuk salah seorang pendukung teoru ini.
Ø  Teori utilities
Menurut teori ini, hukum ingin menjamin kebahagiaan terbesar bgi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya (the gretest happiness for the the great number). Tujuan hukum memberi manfaat/kebahagiaan terbesar bagi bagian tersesar orang. Penganutny anatara lain Jeremy Bentham. Teori ini juga berat sebelah.

Ø  Teori campuran
Menurut Mochtar kusuma Atmadja tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Keburtuhan aka ketertiban ini syarat pokok bagi adanya suatu masyarakat yang teratur. Disamping ketertiban, tujuan hukum lain adalah mencapai keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menjadi masyarakat dan jamannya.
Ø  Purnadi dan Soerjono Soekanto: tujuan hukum adalah kedamaian hukum antarpribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi.
Ø  Kan Apeldoorn. Hampir mirip dengan pendapat Purnadi. Tujuan hukum adlah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
Ø  Soebekti berpendapat: hukum mengabdi kepada tujuan negra, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi masyarakatnya. Dalam mengabdi kepada tujuan negara dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban.
Ø  Menurut hukum positif kita (UUD 1945) tujuan hukum adalah untuk membentuk suatu pembentukan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia,dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi, dan keadlian sosial. (Prof. Dr. Sudikno Merto Kusumo,hal 71-75).

Di samping tujuan hukumfungsi hukum dalam kehidupan manusia terus berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakat dimana hukum tersebut berada. Namun, secara garis besar fungsi hukum dapat diulihat sebagai sarana pengendalian sosial yaitu fungsi hukum yang menjalankan tugas untuk mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada.

1 Response to "Tujuan dan Fungsi Hukum"