TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM
Sebagai bagian dari kebudayaan, dan manusia atau masyarakat adalah
pendukung dari kebudayaan tersebut, maka hukum selalu ada dimana masyarakat itu
berada (ubi societas ibi ius). Keberadaan hukum tersebut,baik pada
masyarakat yang modern atau masyarakat primitif atau yang masih sederhana
menunjukkan bahwa hukum mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan
masyarakat.
Tujuan dari hukum itu sendiri, sebagaiman definisi dari hukum yang
beraneka, para ahli hukum mempunyai pendapat yang berbedabeda pula:
Ø Tujuan pokok hukum adalah menciptakan
tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan
tercapainya ketertiban dalam masyarakat, diharapkan kepentingn manusia akan
terlindungi dalam mencapai tujuannya,hukum berfungsi membagi hak dan kewajiban
antar perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara
memcahakan masalah hukum sert memelihara kepastian hukum.
Dalam literatur dikenal beberapa teori
tentang tujuan hukum. Kepastian hukum secara normatif adalak ketika suatu
peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur sevara jelas dan
logis. Jelas dalama artian tidak menimbulkan keragua-raguan (multi taafsir) dan
logis dala artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga
tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Konflik norma yang
ditimbulkan dari ketidakpastian aturan dapar berbentuk kontestasinorma, reduksi
norm, atau distorsi norma.
Ø Utrecht, hukum bertugas
menjamin adnya kepastian hukum dalam pergaulan hidup manusia. Kepastian hukum
disini diartikan sebagai harus menjamin keadilan serta hukum tetap berguna,yang
kemudian tersirat tugas lainnya yaitu agar hukum dapat menjaga
agar dalam masyarakat tidak terjadi main hakim sendiri.
Ø Teori etis (etische
theorie)
Menurut teori ini, hukum hanya semata-mata
bertujuan mewujudkan keadilan. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh filsuf
yunani, aristoteles, dalam karyanya Eticha Nicomachea dan Retorika, yang
menyatakan bahwa hukum mempunyai tugas yang suci, yaitu memberi kepada
setiaporang sesuatu yang ia berhak menerimanya. (Ridwan Syahrani, 1988: 23-27
). Geny termasuk salah seorang pendukung teoru ini.
Ø Teori utilities
Menurut teori ini, hukum ingin menjamin
kebahagiaan terbesar bgi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya (the
gretest happiness for the the great number). Tujuan hukum memberi
manfaat/kebahagiaan terbesar bagi bagian tersesar orang. Penganutny anatara
lain Jeremy Bentham. Teori ini juga berat sebelah.
Ø Teori campuran
Menurut Mochtar kusuma Atmadja tujuan
pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Keburtuhan aka
ketertiban ini syarat pokok bagi adanya suatu masyarakat yang teratur.
Disamping ketertiban, tujuan hukum lain adalah mencapai keadilan yang
berbeda-beda isi dan ukurannya menjadi masyarakat dan jamannya.
Ø Purnadi dan Soerjono
Soekanto: tujuan hukum adalah kedamaian hukum antarpribadi yang meliputi ketertiban
ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi.
Ø Kan Apeldoorn. Hampir mirip dengan
pendapat Purnadi. Tujuan hukum adlah mengatur pergaulan hidup manusia secara
damai.
Ø Soebekti berpendapat: hukum
mengabdi kepada tujuan negra, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan
bagi masyarakatnya. Dalam mengabdi kepada tujuan negara dengan menyelenggarakan
keadilan dan ketertiban.
Ø Menurut hukum positif
kita (UUD 1945) tujuan hukum adalah untuk membentuk suatu pembentukan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
indonesia,dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa
Indonesia serta ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan,
perdamaian abadi, dan keadlian sosial. (Prof. Dr. Sudikno Merto Kusumo,hal
71-75).
Di samping tujuan hukum, fungsi
hukum dalam kehidupan manusia terus berkembang sejalan dengan
perkembangan masyarakat dimana hukum tersebut berada. Namun, secara garis besar
fungsi hukum dapat diulihat sebagai sarana pengendalian sosial yaitu fungsi
hukum yang menjalankan tugas untuk mempertahankan ketertiban atau pola
kehidupan yang ada.
good article
ReplyDeletehukum harus ditegakkan!